Minggu, 24 November 2013

SKEMA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Jumat, 22 November 2013

Berbagi Info Tentang SPSE 4

SPSE 4 telah dilaunching pada Rakernas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 20 November 2013 di Jakarta. Klik disini untuk menyaksikan Advertorial LKPP di Metro TV

LKPP telah menerapkan sistem e-procurement dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE):
1. Tampilan lebih fresh
2. Upload dan download dokumen lebih mudah
3. Evaluasi lebih mudah
4. Koreksi aritmatik otomatis
5. Cetak dokumen (SDP, berita acara, SPPBJ, pokok perjanjian)
6. Vendor Management System (VMS)

Pengembangan Aplikasi SPSE v4 antara lain :
  1. e-Tendering v4
  2. SIRUP v1
  3. e-Purchasing v1
  4. Pengadaan Langsung akan dikembangkan menjadi e-Kontrak (e-Pengadaan Langsung, e-Penunjukan Langsung dan e-Swakelola)
Video Launching SPSE v4


Jumat, 04 Oktober 2013

E-Procurement (Apa dan Bagaimana)

Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan barang/jasa berbasis elektronik atau e-procurement. Apa yang dimaksud dengan e-procurement ? Jawaban >> KLIK DISINI <<

Minggu, 25 Agustus 2013

Persekongkolan Antar Penyedia Barang/Jasa

Perpres 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e

Pelelangan dinyatakan gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;


Penjelasan Perpres 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang - kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :

  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
  5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.



PEMBAHASAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendefinisikan persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8 yaitu Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Persaingan yang tidak sehat dalam pengertian Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 yaitu persekongkolan mempunyai dasar yang kuat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

a.    Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
Poin ini merujuk pada pelanggaran larangan yang diatur dalam UU No. 5/2009 tentang perjanjian yang dilarang. Diantaranya Pasal 4 tentang oligopoli ayat 1 dan 2 :
(1)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
b.    Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Kalimat seluruh penawaran menunjukkan bahwa rincian HPS yang semestinya rahasia, seperti diatur dalam Pasal 66 ayat 3, telah dilanggar atau bocor ke penyedia.
c.    Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Indikasi ini lebih merefer pada larangan yang diatur dalam UU No. 5/2009 pasal 26 dan 27 yaitu :
Pasal 26 : Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 27: Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
-        satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
-        dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
d. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
Indikasi ini seringkali ditemui pada penawaran yang berasal dari satu group usaha atau berbeda group/perusahaan namun menggunakan tenaga pembuat penawaran yang sama. Praktek penggunaan tenaga pembuat penawaran menunjukkan bahwa penyedia memiliki keterbatasan kapabilitas namun punya motivasi yang kuat untuk memenangkan pemilihan.
Kesamaan/kesalahan dokumen teknis antar penawaran dapat dilihat diantaranya kesamaan format dokumen, analisa harga satuan dan lain sebagainya.
e.    jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Penerbit jaminan penawaran apalagi yang memiliki jaringan sangat luas menerbitkan jaminan berdasarkan nomor urut penerbitan sehingga penerbitan jaminan penawaran secara kolektif dijadikan salah satu indikasi bahwa penyedia yang menawar berada dalam satu kendali.

Yang perlu diingat adalah bahwa indikasi tersebut baru dapat dijadikan bukti terjadinya persekongkolan apabila minimal terpenuhi 2 diantara 5 indikasi. Untuk itu pokja harus cerdas dan cermat mengambil keputusan.
Misal yang sering ditanyakan terkait surat dukungan teknis yang sama apakah sudah dapat dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan? Kesamaan surat dukungan teknis tidak serta merta dapat dijadikan dasar persekongkolan menurut Perpres 54/2010 pasal 83 selama indikasi yang lain tidak terpenuhi.

Rabu, 15 Mei 2013

Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sesuai PERPRES 70/2012


Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi  Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum melalui proses Pascakualifikasi dengan penyampaian dokumen Satu Sampul dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, kecuali :

  • Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
  • Masa Sanggahan terhadap hasil pelelangan selama 3 (tiga) hari kerja dan jawaban Sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  • Masa Sanggahan Banding paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban Sanggahan dan jawaban Sanggahan Banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
  • SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;






Selasa, 07 Mei 2013

Pelelangan Ulang Gagal


Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, BAB II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, Bagian B. Pelaksanaan, Poin 14. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Langsung Gagal.

o) Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.

p) Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: maka :
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.





Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah / terakumulasi karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung tanggung jawab masing-masing.




Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 [Download]
Lampiran Petunjuk Teknis  [Download]


Jumat, 03 Mei 2013

TIPS UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN



1. Tidak mengunggah dokumen penawaran mendekati batas akhir upload dokumen penawaran.

2.  Ukuran File dibuat sekecil mungkin dengan cara meng”compress” Gambar hasil scan dan pastikan hasil Scan gambar/ dokumen terbaca.

3.   Usahakan dokumen penawaran dibuat menjadi satu (1) file dalam bentuk pdf.
•  Dokumen dengan ekstensi .doc, .docx, .odt, .xls, .xlsx,. jpg, .png, .bmp, dan sejenisnya, juga dapat dienkripsi.
      Tidak melampirkan file yang sudah tercompres, dengan ekstensi .zip, .RAR, .7z, .tar, dan sejenisnya.
•    Apendo memungkinkan enkripsi dokumen lebih dari 1 file.

4.   Pastikan seluruh file lengkap, dan tidak mengandung virus (disatukan dalam 1 folder).

5.   Pastikan penggunaan Apendo benar, dengan memperhatikan Identitas Digital dan Kunci Publik paket lelang yang diikuti.

6.  Pastikan file / dokumen penawaran selesai terunggah (terupload) pada paket lelang yang diikuti.

7.   Pastikan file / dokumen penawaran tersimpan dengan baik.

Kamis, 02 Mei 2013

Pengadaan Obat Tahun 2013


Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog dapat  dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam e-catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No  54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
Untuk obat generik dan belum ada dalam e-catalog, dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan yang terakhir.

Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat  dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera).  Penunjukan langsung dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.  Untuk paket-paket sampai dengan Rp.  200 juta lakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.  Penyedia yang ditunjuk dengan Pengadaan Langsung atau  Penunjukan Langsung diumumkan di LPSE.

Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah

Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah.
 [ download ]

Daftar Katalog Kendaraan Bermotor  klik disini