Rabu, 15 Mei 2013

Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sesuai PERPRES 70/2012


Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi  Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum melalui proses Pascakualifikasi dengan penyampaian dokumen Satu Sampul dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, kecuali :

  • Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
  • Masa Sanggahan terhadap hasil pelelangan selama 3 (tiga) hari kerja dan jawaban Sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  • Masa Sanggahan Banding paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban Sanggahan dan jawaban Sanggahan Banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
  • SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;






Selasa, 07 Mei 2013

Pelelangan Ulang Gagal


Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, BAB II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, Bagian B. Pelaksanaan, Poin 14. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Langsung Gagal.

o) Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.

p) Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: maka :
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.





Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah / terakumulasi karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung tanggung jawab masing-masing.




Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 [Download]
Lampiran Petunjuk Teknis  [Download]


Jumat, 03 Mei 2013

TIPS UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN



1. Tidak mengunggah dokumen penawaran mendekati batas akhir upload dokumen penawaran.

2.  Ukuran File dibuat sekecil mungkin dengan cara meng”compress” Gambar hasil scan dan pastikan hasil Scan gambar/ dokumen terbaca.

3.   Usahakan dokumen penawaran dibuat menjadi satu (1) file dalam bentuk pdf.
•  Dokumen dengan ekstensi .doc, .docx, .odt, .xls, .xlsx,. jpg, .png, .bmp, dan sejenisnya, juga dapat dienkripsi.
      Tidak melampirkan file yang sudah tercompres, dengan ekstensi .zip, .RAR, .7z, .tar, dan sejenisnya.
•    Apendo memungkinkan enkripsi dokumen lebih dari 1 file.

4.   Pastikan seluruh file lengkap, dan tidak mengandung virus (disatukan dalam 1 folder).

5.   Pastikan penggunaan Apendo benar, dengan memperhatikan Identitas Digital dan Kunci Publik paket lelang yang diikuti.

6.  Pastikan file / dokumen penawaran selesai terunggah (terupload) pada paket lelang yang diikuti.

7.   Pastikan file / dokumen penawaran tersimpan dengan baik.

Kamis, 02 Mei 2013

Pengadaan Obat Tahun 2013


Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog dapat  dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam e-catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No  54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
Untuk obat generik dan belum ada dalam e-catalog, dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan yang terakhir.

Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat  dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera).  Penunjukan langsung dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.  Untuk paket-paket sampai dengan Rp.  200 juta lakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.  Penyedia yang ditunjuk dengan Pengadaan Langsung atau  Penunjukan Langsung diumumkan di LPSE.

Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah

Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah.
 [ download ]

Daftar Katalog Kendaraan Bermotor  klik disini