Rabu, 15 Mei 2013

Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sesuai PERPRES 70/2012


Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi  Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum melalui proses Pascakualifikasi dengan penyampaian dokumen Satu Sampul dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, kecuali :

  • Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
  • Masa Sanggahan terhadap hasil pelelangan selama 3 (tiga) hari kerja dan jawaban Sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  • Masa Sanggahan Banding paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban Sanggahan dan jawaban Sanggahan Banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
  • SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;






Tidak ada komentar:

Posting Komentar