Selasa, 07 Mei 2013

Pelelangan Ulang Gagal


Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, BAB II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, Bagian B. Pelaksanaan, Poin 14. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Langsung Gagal.

o) Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.

p) Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: maka :
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.





Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah / terakumulasi karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung tanggung jawab masing-masing.




Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 [Download]
Lampiran Petunjuk Teknis  [Download]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar