Pengadaan B/J
sekedar untuk berbagi informasi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kamis, 26 Juni 2014
Kamis, 13 Februari 2014
Minggu, 24 November 2013
Jumat, 22 November 2013
Berbagi Info Tentang SPSE 4
SPSE 4 telah dilaunching pada Rakernas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 20 November 2013 di Jakarta. Klik disini untuk menyaksikan Advertorial LKPP di Metro TV
LKPP telah menerapkan sistem e-procurement dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE):
1. Tampilan lebih fresh
2. Upload dan download dokumen lebih mudah
3. Evaluasi lebih mudah
4. Koreksi aritmatik otomatis
5. Cetak dokumen (SDP, berita acara, SPPBJ, pokok perjanjian)
6. Vendor Management System (VMS)
Pengembangan Aplikasi SPSE v4 antara lain :
LKPP telah menerapkan sistem e-procurement dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE):
1. Tampilan lebih fresh
2. Upload dan download dokumen lebih mudah
3. Evaluasi lebih mudah
4. Koreksi aritmatik otomatis
5. Cetak dokumen (SDP, berita acara, SPPBJ, pokok perjanjian)
6. Vendor Management System (VMS)
Pengembangan Aplikasi SPSE v4 antara lain :
- e-Tendering v4
- SIRUP v1
- e-Purchasing v1
- Pengadaan Langsung akan dikembangkan menjadi e-Kontrak (e-Pengadaan Langsung, e-Penunjukan Langsung dan e-Swakelola)
Video Launching SPSE v4
Untuk lebih jelasnya klik disini untuk melihat/download slide Storyboard SPSE 4.
Jumat, 04 Oktober 2013
E-Procurement (Apa dan Bagaimana)
Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan barang/jasa berbasis elektronik atau e-procurement.
Apa yang dimaksud dengan e-procurement ? Jawaban >> KLIK DISINI <<
Minggu, 25 Agustus 2013
Persekongkolan Antar Penyedia Barang/Jasa
Perpres
70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e
Pelelangan dinyatakan gagal apabila dalam
evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Penjelasan
Perpres 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e
Indikasi persekongkolan
antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang - kurangnya 2 (dua) indikasi di
bawah ini :
- Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
- seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
- adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
- adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
- jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
PEMBAHASAN
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat mendefinisikan persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8 yaitu Persekongkolan
atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi
kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Persaingan yang tidak
sehat dalam pengertian Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres
70/2012 yaitu persekongkolan mempunyai dasar yang kuat sesuai UU Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
a.
Terdapat
kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa
pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan
(merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
Poin ini merujuk pada pelanggaran larangan
yang diatur dalam UU No. 5/2009 tentang perjanjian yang dilarang. Diantaranya
Pasal 4 tentang oligopoli ayat 1 dan 2 :
(1) Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat
(1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
b.
Seluruh
penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Kalimat seluruh penawaran menunjukkan bahwa
rincian HPS yang semestinya rahasia, seperti diatur dalam Pasal 66 ayat 3,
telah dilanggar atau bocor ke penyedia.
c.
Adanya
keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Indikasi ini lebih merefer pada larangan yang
diatur dalam UU No. 5/2009 pasal 26 dan 27 yaitu :
Pasal 26 : Seseorang yang menduduki jabatan sebagai
direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila
perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 27: Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang
sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
-
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu;
-
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
d. adanya
kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan;
Indikasi ini seringkali ditemui pada penawaran
yang berasal dari satu group usaha atau berbeda group/perusahaan namun
menggunakan tenaga pembuat penawaran yang sama. Praktek penggunaan tenaga
pembuat penawaran menunjukkan bahwa penyedia memiliki keterbatasan kapabilitas
namun punya motivasi yang kuat untuk memenangkan pemilihan.
Kesamaan/kesalahan dokumen teknis antar
penawaran dapat dilihat diantaranya kesamaan format dokumen, analisa harga
satuan dan lain sebagainya.
e.
jaminan
penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Penerbit jaminan penawaran apalagi yang
memiliki jaringan sangat luas menerbitkan jaminan berdasarkan nomor urut
penerbitan sehingga penerbitan jaminan penawaran secara kolektif dijadikan
salah satu indikasi bahwa penyedia yang menawar berada dalam satu kendali.
Yang perlu diingat adalah
bahwa indikasi tersebut baru dapat dijadikan bukti terjadinya persekongkolan
apabila minimal terpenuhi 2 diantara 5 indikasi. Untuk itu pokja harus cerdas
dan cermat mengambil keputusan.
Misal yang sering ditanyakan
terkait surat dukungan teknis yang sama apakah sudah dapat dinyatakan bersalah
dan melanggar ketentuan? Kesamaan surat dukungan teknis tidak serta merta dapat
dijadikan dasar persekongkolan menurut Perpres 54/2010 pasal 83 selama indikasi
yang lain tidak terpenuhi.
Rabu, 15 Mei 2013
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sesuai PERPRES 70/2012
Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum melalui proses Pascakualifikasi dengan penyampaian dokumen Satu Sampul dengan Metode Evaluasi Sistem Gugur, kecuali :
- Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
- Masa Sanggahan terhadap hasil pelelangan selama 3 (tiga) hari kerja dan jawaban Sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
- Masa Sanggahan Banding paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban Sanggahan dan jawaban Sanggahan Banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
- SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
Langganan:
Postingan (Atom)