Perpres
70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e
Pelelangan dinyatakan gagal apabila dalam
evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Penjelasan
Perpres 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf e
Indikasi persekongkolan
antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang - kurangnya 2 (dua) indikasi di
bawah ini :
- Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
- seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
- adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
- adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
- jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
PEMBAHASAN
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat mendefinisikan persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8 yaitu Persekongkolan
atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi
kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Persaingan yang tidak
sehat dalam pengertian Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres
70/2012 yaitu persekongkolan mempunyai dasar yang kuat sesuai UU Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
a.
Terdapat
kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa
pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan
(merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
Poin ini merujuk pada pelanggaran larangan
yang diatur dalam UU No. 5/2009 tentang perjanjian yang dilarang. Diantaranya
Pasal 4 tentang oligopoli ayat 1 dan 2 :
(1) Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat
(1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
b.
Seluruh
penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Kalimat seluruh penawaran menunjukkan bahwa
rincian HPS yang semestinya rahasia, seperti diatur dalam Pasal 66 ayat 3,
telah dilanggar atau bocor ke penyedia.
c.
Adanya
keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Indikasi ini lebih merefer pada larangan yang
diatur dalam UU No. 5/2009 pasal 26 dan 27 yaitu :
Pasal 26 : Seseorang yang menduduki jabatan sebagai
direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila
perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 27: Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang
sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
-
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu;
-
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
d. adanya
kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan;
Indikasi ini seringkali ditemui pada penawaran
yang berasal dari satu group usaha atau berbeda group/perusahaan namun
menggunakan tenaga pembuat penawaran yang sama. Praktek penggunaan tenaga
pembuat penawaran menunjukkan bahwa penyedia memiliki keterbatasan kapabilitas
namun punya motivasi yang kuat untuk memenangkan pemilihan.
Kesamaan/kesalahan dokumen teknis antar
penawaran dapat dilihat diantaranya kesamaan format dokumen, analisa harga
satuan dan lain sebagainya.
e.
jaminan
penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Penerbit jaminan penawaran apalagi yang
memiliki jaringan sangat luas menerbitkan jaminan berdasarkan nomor urut
penerbitan sehingga penerbitan jaminan penawaran secara kolektif dijadikan
salah satu indikasi bahwa penyedia yang menawar berada dalam satu kendali.
Yang perlu diingat adalah
bahwa indikasi tersebut baru dapat dijadikan bukti terjadinya persekongkolan
apabila minimal terpenuhi 2 diantara 5 indikasi. Untuk itu pokja harus cerdas
dan cermat mengambil keputusan.
Misal yang sering ditanyakan
terkait surat dukungan teknis yang sama apakah sudah dapat dinyatakan bersalah
dan melanggar ketentuan? Kesamaan surat dukungan teknis tidak serta merta dapat
dijadikan dasar persekongkolan menurut Perpres 54/2010 pasal 83 selama indikasi
yang lain tidak terpenuhi.