Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, BAB II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, Bagian B. Pelaksanaan, Poin 14. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Langsung
Gagal.
o) Dalam hal Pelelangan ulang
gagal, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan Penunjukan Langsung
berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi,
efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat
ditunda;
(2) menyangkut
kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk
melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
p) Apabila pelelangan ulang
mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang
dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: maka :
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak
mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan
pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi;
atau
(3) PA/KPA mengusulkan
perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.
Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau
panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi
harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung
harus memuat tiga ketentuan tersebut
yang tidak terpisah / terakumulasi karena dalam arti hukum kata "dan" dalam
ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.
Jika tetap mau
melakukan Penujukan Langsung tanggung jawab masing-masing.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 [Download]
Lampiran Petunjuk Teknis [Download]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar